Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorod mengambil sikap tegas membela hak Sutiono, warga Dusun Sidomulyo Sumberberas, dalam sengketa kredit dengan Koperasi Maju Makmur.
LSM yang berbasis di Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar ini menuntut koperasi menghentikan proses lelang agunan milik kliennya.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Sutiono meminjam Rp35 juta dari Koperasi Maju Makmur. Hingga 2019, Sutiono masih tercatat sebagai nasabah aktif. Namun, akibat sakit yang diderita istrinya, Sutiono mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Akibatnya, hutang membengkak menjadi Rp 60 juta dan koperasi mengancam akan melelang tanah agunan Sutiono.