Banyak Keluhan Masyarakat Lapor Polisi Tidak Ditanggapi Karena Tidak Sertakan Bukti, HMI Bersuara

by -236 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Banyak masyarakat yang mengeluh lapor Polisi sering tidak ditanggapi bahkan tidak sedikit yang merasa ditolak penyidik, lantaran kurangnya alat bukti. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi Komisariat Patriot Islam, Andi Wimbo Sasono, berpendapat bahwa tidak diterimanya laporan masyarakat itu karena penilaian subyektif penyidik saja, tidak beralasan menurut hukum.

Menurutnya secara hukum penyidik polri harus bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh undang-undang sebagaimana yang diperintahkan oleh Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

iklan aston

“Lihat definisi ketentuan Pasal 1 ayat 24 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” kata Andi, Senin (10/06/2024).

Andi juga mengatakan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga atau akan terjadinya peristiwa pidana.

“Artinya jika melihat ketentuan norma tersebut tentu jelas apapun segala bentuk laporannya baik itu delik biasa maupun delik aduan penyidik polri tentu harus menerima laporan seseorang tentang hak dan kewajibannya menurut undang-undang dengan profesional, kemudian barulah dapat dilakukannya penyelidikan,” ujarnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Wimbo Kribo itu juga menambahkan, Sekiranya pada tahap penyelidikan suatu peristiwa tersebut dirasa bukan merupakan peristiwa pidana, tentu penyidik dapat mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Karena pada tahapan penyelidikan inilah penyidik dapat menentukan nantinya apakah ini peristiwa pidana atau bukan, tentu kerja seperti ini sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh KUHAP,” pungkasnya.

Senada dengan Wimbo, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi Komisariat Patriot Islam, Medy Hartono, S.H. mengatakan masih banyak persoalan pada sistem peradilan pidana di Indonesia. khususnya pada tahapan Pra Ajudikasi.

“Pada tingkat penyidikan tidak sedikit penyidik berasumsi jika saat dihadapkan dengan seorang pelapor tentu selalu menanyakan apa saja bukti-buktinya,” katanya.

Menurutnya hal itu merupakan suatu persoalan bila pelapor diwajibkan menyertai bukti yang cukup ketika ingin membuat laporan polisi.

“Padahal jika melihat ketentuan Pasal 1 ayat 2 tentang KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Medy.

Medy juga menyampaikan sesuai dengan ketentuan norma diatas yang patut mencari dan mengumpulkan bukti guna menentukan siapa tersangkanya adalah penyidik polri bukan membebankan bukti kepada para pencari keadilan in casu Pelapor.

“Tentunya Teori dan Praktik harus tetap seiring berjalan, jika praktik tak seiring dengan teori tentu praktik tersebut akan jauh menyimpang, pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.