Pihaknya mencontohkan, terkait kasus yang dialami oleh seorang perempuan bernama Azzahra Fadilah (21) asal Desa Pasir Bale, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, yang terlantar di Kabupaten Jember.
Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Zahra itu menjadi korban bujuk rayu seorang laki-laki asal Kecamatan Jelbuk, Jember. Ia baru mengenalnya sebulan yang lalu lewat media sosial (Medsos) Tiktok.
Kemudian, dari bujuk rayuan laki-laki tersebut, Zahra nekat datang ke Jember dan menumpang bus. Karena dijanjikan akan dinikahi oleh laki-laki yang dikenalnya lewat medsos itu.
“Lebih bijak lagi menggunakan medsos, jangan sampai kejadian seperti yang dialami mbak Zahra (terkait percintaan) tejadi lagi. Tidak bisa hanya lewat medsos, kita bisa mengenali (karakteristik ataupun sifat) dari orang yang (baru) kita kenal. Ini untuk pembelajaran kepada semua masyarakat,” ujarnya.