Mojokerto, seblang.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di tengah kebun tebu daerah Kecamatan Trowulan.
Persetubuhan dan pencabulan terjadi Pada hari Selasa 9 April 2024 sekira jam 21.30 WIB yang dilakukan pelaku RK(19)asal Trowulan terhadap korban KN(12)asal Dlanggu.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustanto saat pers rilis, Rabu(22/5/2024) mengungkapkan, awal mula kejadian berawal pada tanggal 25 April 2024 pada waktu di rumah, ketika ibu korban mendapatkan video dari salah satu teman sekolah korban, kemudian berawal dari video tersebut selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban terkait dengan video tersebut. Korban mengatakan bahwa benar video tersebut dilakukan oleh pelaku RK yang baru dikenal sekitar satu minggu sebelumnya.
Setelah itu korban bercerita bahwa pada tanggal 9 April 2024 sekira jam 19.00 WIB yang bertepatan pada malam takbir korban diajak ke rumah RK di Daerah Trowulan Kabupaten Mojokerto setelah itu diajaklah korban ke rumah saudara dari RK.
Setelah bertemu dengan saudara dari pelaku kemudian korban diajak pulang sekira jam 21.00 WIB lewat jalan kebun tebu dengan dalih untuk melewati jalan pintas arah pulang. Tidak lama kemudian berhentilah di tengah-tengah kebun tebu. Tepat di linggan atau tempat percetakan batu bata merah di daerah Trowulan Kabupaten Mojokerto.
“Kemudian oleh pelaku RK mengajak dengan kata-kata “bukaen celonomu ayo dilut ae“(buka celanamu ayo sebentar saja) tapi korban menolak kemudian ditariklah korban masuk dan ke belakang tumpukan batu bata yang terdapat ada kain dan ditata oleh RK layaknya alas kemudian dibukalah celananya masing-masing dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan yang berlangsung beberapa menit,” ungkap Kapolres.
Setelah itu pelaku mengeluarkan handphone dan merekam persetubuhan yang dilakukannya terhadap korban dan setelah itu korban diantarlah pulang. Kemudian sekira rentang tanggal 11-25 April 2024 RK mengirimkan video berdurasi 1 menit 25 detik tersebut kepada beberapa teman korban dengan maksud ingin mempermalukan korban dan juga ingin memberi tahu teman-teman korban.
Masih kata AKBP Irham,tersangka membujuk korban untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan dengan memberikan perhatian khusus dan memberikan status berpacaran sehingga korban mau dilakukan persetubuhan dan pencabulan.
“Tersangka mengirimkan videonya ke temannya karena ingin mempermalukan korban,” pungkas Irham.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK pasal tentang pornografi atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti berikut tersangka kini diamankan petugas. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.//////