“Tujuan utama adanya GRTA ini yakni untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Menciptakan sumber- sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria,” ucap Bupati Hendy dalam sambutannya.
“Sehingga, dengan adanya rakor gugus tugas reforma agraria ini, kita sama-sama perkuat kolaborasi antara Forkomimda. Yakni Polisi, TNI dan Kejaksaan serta seluruh pihak-pihan yang terkait. Saya minta tolong berikan hak rakyat Jember yang memang memiliki hak,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi menyampaikan. Setelah adanya kegiatan rapat koordinasi, tentunya ada kegiatan-kegiatan lainnya.
Serta perlu adanya support oleh Pemerintah daerah, atau instansi terkait. Sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat segera diselesaikan.
“Rakor GTRA di Jember pertama di Indonesia, yang bisa melaksanakan rakor di tingkat provinsi baru Provinsi Jatim. Sehingga persoalan tanah di kabupaten Jember bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi terbentuknya SK Bupati, serta kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria lebih kuat. Berdasarkan Perpres No 86 tahun 2018 dan direvisi No 62 tahun 2023. Unsur Kepolisian, TNI dan Kejari semuanya dilibatkan.
“Melalui Peraturan Presiden No 62 tahun 2023, memasukan semua APH kelembagaan GTRA, diharapkan semua permasalahan pidana maupun perdata, bisa diselesaikan dengan baik. Dengan adanya rakor ini, saling memperkuat kolaborasi dan sinergitas antar semuanya,” tutupnya.