Insan Pers dan Seniman Banyuwangi Tolak Revisi RUU Penyiaran

by -3057 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Puluhan Insan Pers Banyuwangi atau Aliansi Jurnalis Banyuwangi dan perwakilan seniman Banyuwangi menggelar aksi demonstrasi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan segera disahkan oleh DPR RI di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Senin (20/5/2024).

Dalam pengawalan aparat kepolisian Banyuwangi, para peserta aksi datang ke gedung wakil rakyat dengan mengendarai mobil dan puluhan sepeda motor. Sesampai di halaman belakang gedung dewan peserta aksi demo memarkir kendaraan dengan rapi.

iklan aston

Aksi demo para jurnalis dan seniman Banyuwangi diawali dengan penampilan Jaranan Butho, salah satu budaya yang tumbuh dan berkembang di kota ujung timur Pulau Jawa ini.

Dalam orasinya Eris Utomo, dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan penyusunan Revisi Undang-Undang terkesan secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Serta berpotensi menghapus karakter dan identitas bangsa Indonesia, yang terkandung dalam budaya Nusantara pada umumnya dan budaya.Banyuwangi secara khusus.

Penyusunan Revisi RUU Penyiaran, juga tidak melibatkan berbagai pihak terkait, seperti organisasi profesi jurnalis, komunitas pers dan lainnya. Dalam draf Revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus Insan Pers Banyuwangi atau Aliansi Jurnalis Banyuwangi;

“Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Hal ini jelas menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Pertanyaan besarnya, mengapa Revisi RUU Penyiaran ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?,” ujar Eris.

Padahal, lanjut dia, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi.

Sementara Ketua IJTI Banyuwangi, Samsul Arifin yang akrab disapa Kang Bono menuturkan secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

Upaya tersebut akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, Revisi RUU Penyiaran dikhawatirkan akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Bono menambahkan dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf k, yakni tentang larangan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir. Terutama yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Aliansi Jurnalis Banyuwangi, memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis atau insan pers. Apalagi, sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah terdapat Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Bono.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Budi Wiriyanto, menyatakan semua pihak sepakat sistem tata negara Republik Indonesia, menggunakan demokrasi. Pers merupakan pilar keempat dari demokrasi sehingga memiliki tanggung jawab sebagai control sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik..

Menurut Budi, pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,”jelasnya.

Para Jurnalis Banyuwangi, juga menilai bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi adanya intervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independen serta tidak ada intervensi dari pihak manapun,” imbuh Budi.

Pasal 50 B ayat 2 huruf f dan h, yang melarang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik dan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural.

Dia menuturkan Aliansi Jurnalis Banyuwangi, memandang larangan tersebut berpotensi menghapus atau berlawanan dengan semangat pelestarian seni budaya Banyuwangi, bahkan budaya Nusantara. Mengingat unsur mistis dan pengobatan supranatural merupakan warisan kekayaan adat tradisi dan seni budaya Banyuwangi dan Nusantara yang diwariskan oleh nenek moyang leluhur.

Yang perlu digaris bawahi, budaya merupakan akar dari karakter dan identitas masyarakat Banyuwangi, Nusantara dan bangsa Indonesia.

Mengutip ungkapan seorang pemikir barat Billy Graham,“Ketika kehilangan kekayaan, anda tidak kehilangan apa-apa. Ketika kehilangan kesehatan anda kehilangan sebagian dari hidup. Ketika kehilangan karakter, anda kehilangan segalanya”, tambah Budi.

Terkait larangan siaran mengandung unsur mistis dan pengobatan supranatural, satu hal yang harus dicatat. Keduanya yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia, diakui atau tidak merupakan salah satu daya tarik untuk memasarkan sektor pariwisata yang sampai saat ini masih menjadi primadona wisatawan nusantara maupun manca negara.

Lebih lanjut Budi menambahkan Aliansi Jurnalis Banyuwangi berpendapat, harusnya dalam Revisi RUU Penyiaran, pemerintah lebih menguatkan fungsi kinerja KPI. Salah satunya dengan menambah komisi-komisi tertentu yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya dengan menguatkan fungsi pengawasan konten digital, khususnya media sosial yang kerap menjadi alat penyebaran konten negatif dan hoaks.

Dengan Revisi RUU Penyiaran, yang hanya berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi menghapus karakter dan identitas bangsa Indonesia, yang terkandung dalam budaya Banyuwangi dan budaya Nusantara, para Jurnalis Banyuwangi, menilai hal tersebut sangat tidak relevan.

“Apalagi di tahun 2024, Kemenkominfo, meminta peningkatan anggaran sebesar Rp 5, 25 Triliun. Yang itu rencana akan digunakan untuk pengembangan pusat monitoring telekomunikasi, pos dan penyiaran,” pungkas Budi.

Sebelum peserta aksi demo damai bubar, jurnalis Banyuwangi yang diwakili oleh Ketua IJTI Banyuwangi menyerahkan surat pernyataan kepada DPRD Banyuwangi yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Kabag Umum). Selanjutnya surat tersebut akan diteruskan kepada DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.