Tekan Angka Perkawinan Anak, Begini Strategi dan Upaya Pemkab Jember

by -4289 Views
Writer: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Surat edaran

Sejauh ini Pemkab Jember telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah adanya perkawinan anak. “Sehingga kami sarankan, jika usianya belum cukup 18 tahun, maka kami rekomendasikan untuk menunda pernikahannya dulu,” ujarnya.

“Dengan harapan mereka bisa mempersiakan terlebih dahulu. Baik dari segi mental dan ekonomi,” sambungnya.

Lebih lanjut Poerwahjoedi menyampaikan, terkait adanya perkawinan anak tentunya akan memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis.

Menurutnya, secara fisik anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih beresiko mengalami komplikasi kehamilan.

“Karena apabila mereka memaksakan diri untuk menikah, maka kemungkinan dampak-dampak ke depan akan terjadi. Seperti belum siapnya alat reproduksi, kemudian kemungkinan pertumbuhan janin anak bisa menjadi stunting,” ujarnya.

Sedangkan secara sosial, rentan mengalami depresi, kecemasan dan trauma.

“Serta bisa memunculkan kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi. Sehingga dampak yang lebih panjang lagi adalah terjadinya perceraian,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, dengan mencegah adanya perkawinan anak maka kedepannya bisa juga menekan angka stunting.

“Untuk nantinya kita bersama-sama melakukan gerakan yang cukup masif. Baik dijajaran kesehatan, KUA, maupun di pondok pesantren, dan sekolah-sekolah,” tandasnya./////

iklan warung gazebo