Sebanyak 52 ribu Jiwa Masyarakat Mojokerto Terselamatkan Setelah 3 Budak Narkoba Ditangkap Polisi

by -418 Views
Girl in a jacket

 

Caption : Ketiga tersangka saat pengedar narkoba saat gelar Pers rilis

iklan aston

Mojokerto, seblang.com-Satresnarkoba Polres Mojokerto kota berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Para tersangka ditangkap oleh petugas di terminal Kertajaya Mojokerto pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 11:00.Dari TKP tersebut diamankan 3 tersangka tersebut SS(48),RWA(20) dan CY(26) tersangka SS dan RWA ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.

Kapolres AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dalam pers rilis, Rabu(15/05/2024) dari ketiga tersangka berhasil mengamankan barang bukti 14 clip plastik berisi 186,37 gram sabu dan 50 ribu butir obat keras berbahaya dan juga sepeda motor ,3 HP dan 2 timbangan elektronik.

Masih kata Daniel,untuk kronologis bahwa tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Suparlan dan timnya menangkap para tersangka di terminal Kertajaya pada hari Rabu pada 7 Mei dan diamankan tersangka, SS ini yang terlebih dulu diamankan.Dari inisial SS ini didapatkan 2 clip sabu berjumlah kurang lebih 5 gram dan tim melakukan pengembangan dapat lagi pelaku RWA merupakan kurir ,dari RWA ini dikembangkan lagi berhasil menangkap satu pelaku sebagai gudang inisial CY,dari pelaku CY ini ditemukan 180,61 gram sabu dan 50 ribu butir obat keras bebahaya.

“Untuk pelaku setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan sudah menjalankan bisnisnya sekira ada yang 6 bulan ada yang 1 tahun dengan keuntungan bervariasi antara 120 rb per gramnya,dan ada yang sekali meranjau mendapat Rp.3 juta ,untuk tersangka CY yang paling kecil mendapat keuntungan Rp.400 ribu ,”ungkap Daniel.

Dari keberhasilan petugas menangkap para budak Narkoba dan mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir pil berbahaya,Warga yang berhasil diselamatkan 51.980 Jiwa terhindar dari narkoba.

“Yang terselamatkan dari bisnis haram ini ribuan orang,,”pungkasnya.

Para tersangka diacam Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo
pasal 132 (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan hukuman mati atau seumur hidup serta Denda Paling banyak 10.000.000.000.(sil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.