OJK Jember Gelar Evaluasi Kinerja BPR & BPRS Semester II Tahun 2023

by -2392 Views
Wartawan: Nurhadi/rilis OJK
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Jember, seblang.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengadakan Evaluasi Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Semester II Tahun 2023 pada Senin, di sebuah hotel di Kota Solo pada Senin (6/ 5/ 2024).

Dalam pertemuan yang mengambil tema, “Mendorong Daya Saing BPR melalui Penguatan Pengelolaan Aset Produktif” tersebut dihadiri Direksi dan Komisaris dari 36 BPR/S di bawah pengawasan Kantor OJK Jember.

iklan aston

“Evaluasi kinerja yang dilakukan merupakan salah satu wujud konkrit concern OJK Jember terhadap perkembangan industri BPR di wilayah Sekar Kijang. Pertemuan tahunan kali ini mengangkat tema “Mendorong Daya Saing BPR/S melalui Penguatan Pengelolaan Aset Produktif”,” ujar Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam rilis yang dikirim pada Senin (6/ 5/ 2024).

Menurut Hardi Rofiq dalam kegiatan evaluasi ini, OJK memberikan pemaparan mengenai perkembangan kinerja BPR sampai dengan semester II 2023, evaluasi pencapaian roadmap Pengembangan BPR/S 2021 – 2025 di wilayah Sekar Kijang, evaluasi kesiapan penerapan SAK EP bagi BPR serta isu-isu terkini yang terkait dengan aspek regulasi maupun dinamika industri perbankan yang perlu diperhatikan oleh Pengurus BPR.

Hardi Rofiq Nasution, menuturkan sampai dengan akhir tahun 2023 perekonomian Jawa Timur (Jatim) menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,95% (yoy). Sejalan dengan hal tersebut sektor keuangan di Jatim mencatatkan kinerja yang positif, tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 6,45% (yoy).

Kinerja positif perbankan di Jatim tersebut, tidak terlepas dari peran serta industri BPR di wilayah Sekar Kijang yang pertumbuhan aset, DPK dan kreditnya masingmasing mencapai 4,68%, 4,62% dan 4,17% (yoy). Fungsi intermediasi BPR di wilayah Sekar Kijang cukup baik dengan rasio Loan to deposit ratio merupakan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) sebesar 75,81%.

Risiko kredit BPR tergolong cukup tinggi, tercermin pada rasio Non performing loan (NPL) sebesar 11,30% namun rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 44,17%.

“OJK berharap kepada Pengurus BPR di wilayah Sekar Kijang untuk memperhatikan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah dengan senantiasa memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan,” ujar Hardi Rofiq

Khusus untuk BPR yang rasio NPL nya telah mencapai lebih dari 5%, OJK mewajibkan BPR untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan).

Selanjutnya, dia mengungkapkan dengan diterbitkannya POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengelolaan aset BPR khususnya penyelesaian kredit bermasalah.

Karena dalam POJK tersebut diatur mengenai penambahan pengaturan, antara lain; mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, dan kebijakan dan prosedur perkreditan.

Hardi Rofiq menambahkan pihaknya juga concern terkait diberlakukannya penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR pada awal tahun 2025, terutama dengan adanya kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR disamping Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA).

Untuk itu BPR perlu mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk penerapan SAK EP tersebut, antara lain; kesiapan SDM, kecukupan SOP, teknologi sistem informasi yang mendukung, serta melakukan pengujian secara berkala di tahun 2024, tambah dia.

Selanjutnya Hardi Rofiq mengungkapkan, sehubungan dengan adanya concern tersebut maka dalam evaluasi kinerja saat ini juga dilaksanakan focus group discussion (FGD) serta evaluasi kesiapan implementasi penerapan SAK EP Bersama Pengurus BPR di Wilayah Sekar Kijang.

“Sekaligus Pendidikan kepada pegawai BPR/S terkait POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta, POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR,” pungkas Hardi Rofiq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.