Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan. Dua raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono dan didampingi Wakil Ketua DPRD yang lain,H M.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto.
Rapat paripurna dewan dihadiri oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, kabupaten Banyuwangi, H.Mujiono, Asisten, Staf Ahli,Jajaran Kepala OPD, para Camat dan Lurah/Kades serta beberapa undangan lain.i
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, gabungan komisi di legislatif yang bertugas dalam pembahasan masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada para peserta rapat paripurna.
Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah.
Politisi Golkar yang akrab disapa Rifa itu menuturkan, keberhasilan pemkab meraih penghargaan terbaik nasional pada JDIH Banyuwangi akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik. Diharapkan, pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional.
”Selain itu, sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Rifa.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda dalam penyampaian laporan hasil pembahasan raperda PUG antara lain mengungkapkan materi yang diatur dalam Raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ficky menjelaskan, untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka perlu membentuk Perda PUG tersebut.
Setelah pembacaan laporan hasil gabungan komisi, pimpinan rapat paripurna Ruliyono, meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dan megikuti acara rapat paripurna terkait dua raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.
Selanjutnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
”Demikian pula dengan disahkannya raperda tentang PUG, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Ipuk