Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak dalam Ops Pekat Semeru 2024

by -334 Views
Girl in a jacket

Blitar Kota,seblang.com – Kepolisian Resor Blitar Kota sukses menjalankan kegiatan Cipta Kondisi dalam Ops Pekat Semeru 2024 dengan menyita tiga kilogram bahan peledak dan beberapa selongsong petasan. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah YN (17) dari kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, dan Z (17) dari kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

iklan aston

“Dalam rangka Ops Pekat, kami mengungkap dua kasus penjualan bubuk petasan di kecamatan Wonodadi dan Ponggok. Kedua pelaku masih pelajar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, pada Kamis (28/3/2024).

AKBP Danang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penjualan bubuk petasan di kecamatan Wonodadi dilakukan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku anak, YN, beserta barang bukti berupa satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan, dan 55 gulungan petasan.

“Pelaku membeli bubuk petasan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan,” ujar AKBP Danang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri setelah mendapatkan informasi dari media sosial. Pelaku memperoleh untung sekitar Rp 50.000 tiap penjualan 1 kilogram bubuk petasan dengan harga pembelian sekitar Rp 230.000 per kilogram. Dari 4 kilogram bubuk petasan yang dibelinya, pelaku sudah menjual sebanyak 2 kilogram.

Sementara itu, kasus penjualan bubuk petasan juga terungkap di kecamatan Ponggok pada Jumat (22/03/2024). Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku Z beserta barang bukti berupa ponsel, kantong plastik, dan 1 kilogram obat mercon.

“Modus operandi kedua kasus sama, yakni penjualan bubuk petasan untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalakannya saat Lebaran. Karena kedua pelaku masih di bawah umur, kami tidak menahan mereka, namun kasus tetap berlanjut,” tambahnya.

AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.