Polresta Malang Kota Amankan Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikannya

by -801 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Kota Malang, seblang.com – Kepolisian Resor Kota Malang telah mengamankan IPS (27), seorang babysitter yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap JAP (3,5), anak asuhnya yang juga merupakan anak dari seorang selebgram.

IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang pada Jumat (29/03) sore setelah kejadian tersebut.

iklan aston

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penanganan kasus penganiayaan anak dan perempuan menjadi prioritas utama bagi pihak kepolisian setempat.

“Tindak kekerasan, termasuk penganiayaan anak, menjadi perhatian kami karena dapat berdampak sangat besar terutama terhadap kesehatan mental dan psikis korban,” tegas Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Sabtu (30/03).

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka IPS berupaya menipu orang tua korban dengan mengirimkan foto yang menyatakan bahwa cedera korban disebabkan oleh kecelakaan di kamar mandi.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih korban,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Hasil penyelidikan sementara menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur.

“Saat ini, korban sedang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan,” tambahnya.

Motif dari tindakan kekerasan tersebut diduga karena IPS kesal dengan korban yang menolak diobati bekas cakaran adiknya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan bekerja sama dengan psikolog profesional dan pihak Polda Jawa Timur.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Aghnia Punjabi, yang didampingi suaminya, menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Polresta Malang Kota dalam mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

“Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya di hadapan media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.