Operasi Pekat 2024, Polres Blitar Kota Bongkar Kasus TPPU Prostitusi Online

by -2397 Views
Girl in a jacket

Kota Blitar, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus prostitusi online.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada tanggal 20 Maret 2024 di sebuah hotel di Jalan Bali dan pada tanggal 21 Maret 2023 di sebuah Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.

iklan aston

AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota, melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dalam kasus pertama, lima orang tersangka telah berhasil diamankan.

Kelima tersangka tersebut adalah pasangan suami istri, yaitu AL (30) dan SAD (25), yang berasal dari kecamatan Wates, kabupaten Kediri, yang diduga sebagai mucikari.

Selain itu, DH (23) yang berasal dari Lampung Timur, Provinsi Lampung, GH (21) yang berasal dari Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan GA (23) yang juga berasal dari Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang diduga bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

“Para tersangka menetapkan tarif layanan PSK mulai dari Rp300.000 per kali layanan, dan dapat melayani 3-5 orang tamu pria setiap harinya,” ungkap Kompol I Gede Suartika pada Rabu (27/3).

Menurut Kompol I Gede Suartika, dalam sistem pembagian hasil, mucikari memberikan gaji sebesar Rp8 juta per bulan kepada PSK, sementara operator mendapatkan bagian 20 persen dari setiap transaksi.

“Selain itu, mucikari juga mendapat bagian dari sisa pendapatan setelah dikurangi biaya hotel, gaji operator, dan gaji PSK,” jelas Kompol I Gede Suartika.

Kompol I Gede Suartika menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dimulai dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu A (24), seorang perempuan asal Lebak, Provinsi Banten, dan TW (20), seorang pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

“A berperan sebagai mucikari, sedangkan TW sebagai operator aplikasi kencan,” ungkapnya.

Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya jaringan prostitusi online lainnya.

“Kami masih dalam tahap pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Blitar Kota. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.