Polres Malang Bongkar Produksi Miras Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

by -2066 Views
Girl in a jacket

Malang, seblang.com – Polisi di Kabupaten Malang berhasil membongkar jaringan produksi minuman keras ilegal. Dua tersangka berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal ini. Operasi dilakukan dengan cepat dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat penyuling, drum pendingin, drum filter, drum penampungan, dan tabung gas.

iklan aston

Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol arak dan jeriken ada berisi minuman keras siap edar.
“Minuman keras ini diproduksi secara otodidak tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Kompol Imam.

Kompol Imam menegaskan komitmen polisi untuk terus mengungkap kasus serupa dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Jangan ragu untuk memberikan informasi, kami pasti tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa produksi minuman keras ini dilakukan sebelum bulan Ramadan dengan penjualan terbatas di wilayah Kabupaten Malang.

“Dengan harga jual Rp 50.000,- per botol, mereka meraup keuntungan Rp. 25.000,-,” Ungkap AKP Aditya.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya

FA dan AW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. “Keduanya dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.