Andro Eka Putra menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan dedikasi Polres Madiun Kota dalam menjalankan tugas penegakan hukum keimigrasian.
“WNA dengan Visa kunjung namun disalahgunakan untuk tinggal dan bekerja di Kota Madiun telah berhasil kami deportasi ke negara asalnya berkat sinergitas dari rekan-rekan Polres Madiun Kota,” kata Andro Eka.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Kelas 2 Non TPI Madiun menekankan bahwa kontribusi signifikan dari Polres Madiun Kota telah berdampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Madiun.
“Harapannya kedepan sinergitas dan kerjasama antara Polres Madiun Kota dengan Imigrasi Madiun akan semakin baik dan solid,” tambah Andro Eka Putra.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Madiun Kota atas kerja keras dan dedikasinya.
“Semoga kerja sama antara Polres Madiun Kota dan Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Madiun dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Madiun,” pungkasnya.