Pencuri Kayu Sonokeling Asal Desa Sopet Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -1090 Views
Barang Bukti Sepeda Motor Roda Tiga Warna Biru beserta Kayu Sonokeling
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com -Gabungan Unit Resmob Polres Situbondo dan Petugas Perhutani mengamankan satu orang yang diduga membawa hasil curian kayu jenis  sonokeling setelah mendapat informasi masyarakat .

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon mengatakan, informasi berawal dari petugas perhutani pada hari Senin, (11/3/2024), sekitar pukul, 00.30 WIB, bahwa ada kendaraan roda tiga warna biru melaju di Jalan Raya Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ke arah utara dan diduga kuat mengangkut kayu hasil curian.

iklan aston

Selanjutnya anggota Unit Resmob bersama Petugas Perhutani melakukan patroli hingga pada akhirnya berhasil mengamankan satu orang bernama Alwiyanto asal Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, beserta barang buktinya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Desa Gadingan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan terduga pelaku dengan sengaja membawa kayu sonokeling sebanyak 6 batang dari hasil hutan dan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, sehingga dari hasil pemeriksaan dan pencocokan tunggak terduga pelaku ini, kita tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat 1 huruf b UU no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Untuk ancaman minimal 1 Tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 milyar,” ucap AKP Momon, Sabtu, (16/3/2024)./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.