Pemalak Supir Truk Asal Banyuwangi di Jalan Pantura Situbondo  Babak Belur Dihajar Massa

by -1479 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Kembali terjadi pemalakan supir truk di Jalan Pantura Situbondo. Namun kali ini salah satu pelaku pemalak tidak berkutik karena mendapat perlawanan dari beberapa supir truk yang melintas, sehingga salah satu pemalak tertangkap dan babak belur dihajar massa.

Saat diamankan kepolisian Situbondo
pemalak diketahui bernama Lutfi (28). Informasi dari beberapa masyarakat ada sekitar dua pelaku namun satu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran massa. Keduanya memalak sopir truk di Jalur Pantura Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

iklan aston
iklan aston

Usai dihajar massa dan para sopir, pelaku Lutfi diserahkan ke Mapolsek Kapongan, lalu dibawa ke Polres Situbondo.

Dalam pemeriksaan, Lutfi mengaku uang hasil memalak dipakai untuk foya-foya bersama teman-temannya, seperti beli minuman keras (miras) dan ke lokalisasi.

Sementara supir korban pemalakan bernama Asnan (56), asal Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Saat melintas di lokasi, dari arah berlawanan muncul kedua pelaku mengendarai motor, yang kemudian berbalik arah dan mengejar dan mengadang laju truk korban.

Pelaku Lutfi yang memegang pipa besi langsung meminta uang 500 ribu rupiah. Sadar ada pelaku pemalakan, korban langsung menepikan truknya di bahu jalan. Saat itu, korban memberikan uang 300 ribu rupiah.

Saat hendak memberikan uang, kernet mengajak pelaku Lutfi ke belakang truk. Melihat pelaku lengah, dia langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Para sopir yang melihat itu langsung ikut memukul pelaku hingga babak belur. Sebelum diserahkan ke polisi, kaki dan tangan Lutfi diikat menggunakan tali plastik.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Prawoto membenarkan pelaku tindak pidana jalanan (Crime street), dengan pelaku seorang residivis curat, salah seorang pelaku berinisial W ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku pemalakan tersebut ditangkap oleh korban Asnan, yakni sopir truk asal Kabupaten Banyuwangi bersama kernetnya,” ujar AKP Momon Suwito Pranoto. Kamis, (29/2/2024).

Menurut dia, pelaku bernama Lutfi merupakan residivis kasus curas, dan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Diduga kuat, pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras).

“Karena melakukan pemalakan terhadap sopir truck, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasak 368 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. /////

No More Posts Available.

No more pages to load.