Situbondo, seblang.com – Material Proyek pembangunan jalan tol Probowangi di sesi ruas sta 45 + 500 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Jawa Timur diduga menggunakan material yang berasal dari tambang Galian C Ilegal.
Pelaksana proyek jalan Tol paket 3, yakni antara Paiton-Besuki, dengan panjang tol sekitar 25,60 kilometer dari KSO PT Wika, Waskita dan PP itu, menunjuk pihak perseorangan sebagai suplier tanah uruk yang terletak di desa Krajan Desa Curahsuri Kecamatan Jatibanteng, Padahal di lokasi tersebut hanya memiliki perizinan komoditi Andesit dan Sirtu.Selasa(13/02)
Humas Tambang PT Solehudin Imam mengatakan, dalam setiap hari rata-rata yang dikirim dari aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri volumenya antara 150 hingga 250 ret, namun pengiriman juga tergantung pada kondisi cuaca, kalau hujan pengiriman dipastikan berkurang.
“Selain itu, volume pengiriman juga tergantung permintaan dari pihak tol. Bahkan, juga tergantung pada lokasi pembuangan,” ujar Imam, Humas Solehudin,
Imam menegaskan, meski IUP aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri komoditi Andesit dan Sirtu, namun dia mengaku menyuplai tanah urukan ke proyek tol Probowangi.
“Namun, pengiriman tanah uruk ke proyek tol Probowangi tersebut dilakukan perorangan, bukan dilakukan perusahaan atau PT,” pungkasnya.










