Patroli Sat Sabhara Polres Situbondo Amankan Satu Pemuda Membawa Sajam

by -922 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Satuan Sabhara Polres Situbondo mengamankan seorang remaja berusia 24 tahun, berinisial K, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat patroli di Jalan Tembus (Jalbus) Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kegiatan patroli 3 C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang rutin dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Situbondo bertujuan untuk mencegah kejahatan dan balap liar, serta menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Situbondo.

iklan aston

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap lima remaja di pinggir jalan yang sepi di Jalan Tembus Desa Sumberkolak, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Minggu, 28 Januari 2024.

“Salah satu dari lima remaja, berinisial K asal Kecamatan Mangaran, didapati membawa senjata tajam jenis pisau dan dalam keadaan mabuk,” ujar AKP Momon, Selasa (30/1/2024).

“Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.

AKP Momon berharap kerjasama antara polisi dan masyarakat tetap terjalin untuk menjaga kondusifitas wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.