Banyuwangi, seblang.com– Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki masterplan komprehensif sebagai panduan pengelolaan sampah selama dua dekade ke depan. Dokumen ini diharapkan menjadi kerangka strategis untuk inisiatif pengelolaan sampah di Bumi Blambangan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk pengelolaan sampah secara menyeluruh, meliputi pembangunan infrastruktur, edukasi, dan tata kelola yang efektif.
“Kami ingin pengelolaan sampah di Banyuwangi memiliki dasar hukum agar dapat berkelanjutan. Oleh karena itu, kami menyusun masterplan yang baru saja ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2024 tentang Masterplan Pengelolaan Sampah,” ujar Bupati Ipuk pada Selasa (23/1/2024).
Penyusunan masterplan melibatkan kerjasama antara Banyuwangi dan Asosiasi Sampah Indonesia (InSWA), melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.
Sebelumnya, Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP untuk menangani masalah sampah di wilayah Muncar, dan Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak dengan kapasitas 84 ton per hari.
“Masterplan ini akan menjadi panduan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan mengambil langkah-langkah terukur untuk mencapai target yang tercantum dalam masterplan tersebut,” tambah Bupati Ipuk.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Sampah Indonesia (InSWA), M. Satya Oktamalandi, menjelaskan bahwa masterplan mencakup panduan pengelolaan sampah tidak hanya di perkotaan tetapi juga di tingkat desa. Ini mencakup infrastruktur yang diperlukan, jumlahnya, dan lokasinya, serta mengatur aspek kelembagaan dengan melibatkan 12 OPD terkait.
“Masterplan ini disusun untuk jangka panjang dan telah disesuaikan dengan RPJMD selama lima periode. Setiap periode mencakup program kerja yang berkelanjutan,” jelas Satya.
Ia menambahkan bahwa setiap OPD telah membuat program penanganan sampahnya masing-masing sebagai bagian dari rencana strategis, dengan penekanan pada inisiatif peningkatan kapasitas untuk semua OPD terkait.
Hingga saat ini, kegiatan pendampingan desa masih berlangsung dengan melibatkan 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.
“Kami memberikan edukasi pengelolaan sampah, melibatkan pemilahan di sumber, pengolahan di TPS termasuk melalui maggot untuk sampah organik. Kami juga memberikan bantuan sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk mendorong progres,” pungkas Okta. (*)