Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) kabupaten Banyuwangi pada 2024 berusaha menekan jumlah Pekerja Migrain Indonesia (PMI) non prosedural.
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian kabupaten Banyuwangi, Sulistiyowati, dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Banyuwangi yang akan bekerja ke luar negeri, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan Migrant Care, Desa Peduli Migrant dan stakeholder terkait yang lain.
Adapun program yang dilaksanakan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban karena tertarik dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang non prosedural dan merugikan bagi pekerja di luar negeri dan jumlahnya lumayan banyak
Bagi warga Banyuwangi yang ingin bekerja diluar negeri, Disnakertransperin Banyuwangi berupaya memberikan perlindungan sejak awal dengan memperketat persyaratan administrasi, pemberangkatan sampai PMI tersebut kembali ke Indonesia lagi.
“Sehingga kalau ada persyaratan surat-surat yang harus ditandatangani kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa,” ujar Sulis di ruang kerjanya pada Kamis (18/1/2024)
Kemudian dalam menangani kasus PMI yang prosedural maupun non prosedural, Disnakertransperin Banyuwangi bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Banyuwangi, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta stakeholder terkait yang lain, imbuh Sulis.
Dia menambahkan berdasarkan evaluasi penanganan kasus PMI asal Banyuwangi selama tahun 2023, ada yang melakukan kesalahan sejak awal saat akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural.
Kemudian ada PMI yang awalnya bekerja sesuai dengan prosedural tetapi karena terlambat mengurus surat perpanjangan ijin tinggal sehingga mereka dinyatakan overstay atau melakukan pelanggaran batas waktu tinggal di negara tempat mereka bekerja.
“Seharusnya dua tahun mereka bekerja disana harus memperpanjang ijin tinggal, kemungkinan teledor atau lupa sehingga dinyatakan ovestay dan setelah itu tidak terlindungi secara ketenaga kerjaan,” tambah Sulis.
Dalam beberapa kasus yang menimpa PMI, pihaknya merasa kasihan karena apabila mereka memiliki asuransi akan pada saat sakit, pulang atau hal yang terburuk meninggal dunia maka keluarga atau ahli warisnya akan mendapatkan perlindugan asuransi.
Sulis menuturkan berdasarkan data yang ada di kabupaten Banyuwangi, wilayah kecamatan yang warganya banyak kerja diluar negeri atau menjadi PMI adalah; kecamatan Cluring, Tegaldlimo, Purwoharjo dan beberapa kecamatan di Banyuwangi yang lain.