Ponorogo, seblang.com – Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka pembunuhan yang terjadi di malam tahun baru. AP (24), warga desa Pulung, Kecamatan Pulung, ditangkap setelah nekat membunuh tetangganya, AS (50) karena dendam.
Kejadian tragis itu terjadi setelah tersangka AP berpesta minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya untuk menyambut tahun baru 2024. Pada pukul 2 dini hari, AP pulang ke rumahnya dan teringat perlakuan buruk yang pernah diterima ibunya dari korban.
“Pelaku mengajak korban keluar rumah, dan terjadi perkelahian. Awalnya pelaku memukulkan besi, kemudian cor-coran dihantamkan kembali ke tubuh korban hingga tewas,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo dalam keterangan pers.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri lewat kebun milik korban. Warga yang mengetahui insiden itu segera melaporkan ke Polsek Pulung. Keesokan harinya, pelaku menyerahkan diri setelah bertemu dengan keluarganya.
“Pelaku melakukan pembunuhan secara spontan karena merasa sakit hati akibat perlakuan korban yang sering menyakiti hati dan mengancam ibunya. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)