Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pihak terkait seyogyanya membentuk tim gabungan yang tugasnya menjalankan aturan pemilu dan bisa menindak tegas pelaku pelanggaran pemilu pada semua orang.
Ungkapan tersebut disampaikan Pengelola Radio Suara Habibullah FM Banyuwangi, Herdy Heriyanto kepada wartawan media ini pada Minggu (24/12/2023).
Dia mencontohkan parpol peserta pemilu dan radio ilegal yang melanggar harus bisa ditindak sesuai peraturan undang undang Pemilu.
Yang lebih penting lagi, lanjut dia aturan dibuat untuk semua bukan hanya untuk radio resmi saja.
Dia menambahkan menggunakan frekwensi tanpa izin adalah pelanggaran, “Lalu bagaimana dengan Caleg, Pasangan Calon presiden -wakil presiden yang menggunakan radio ilegal sebagai sarana kampanye apakah tidak melanggar Undang-udang Pemilu?,” ujar Herdy.
Lebih lanjut dia menanyakan tindakan penyelenggara KPU dan Bawaslu Banyuwangi dalam menyikapi permasalahan dugaan pelanggaran kampanye di radio ilegal yang terjadi saat ini.
Sementara para operator radio resmi merasa tersandera oleh regulasi dan aturan Pemilu yang terlalu ketat dan kaku.
Aturan dan regulasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mungkin juga mengakomodir peraturan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu dirasakan sangat memberatkan radio resmi.
Menurut dia regulasi yang dimaksud menyandera kebebasan radio dalam menerima iklan kampanye, salahsatunya adalah, pelarangan media radio hanya digunakan oleh salahsatu Partai politik (Parpol) saja.
Pada dasarnya dia sangat setuju dengan aturan ini walaupun itu sebenarnya sulit.
Radio harus memberi peluang yang sama pada parpol lain, apabila ini dilanggar maka radio akan kena sangsi berat.
Kenyataan yang ada, menurut Herdy, regulasi KPI tersebut justru bertolak belakang dengan keinginan Parpol peserta pemilu yang justru menghendaki sebaliknya, yaitu ingin radio bisa digunakan sebagai media kampanye partainya sendiri, tidak berbagi prime time dengan partai lain.
Dan banyak lagi aturan yang membatasi kebebasan radio dalam menerima iklan kampanye yang membuat parpol balik kanan saat mengetahui aturan yang sangat ketat.
Lebih ironis lagi, regulasi KPI hanya bisa mengatur radio resmi saja tetapi tidak menjangkau pada pelanggaran yang dilakukan oleh radio ilegal.
“Aturan KPI ini hanya bisa mengatur radio berijin. Alhasil iklan kampanye lari ke radio ilegal,” imbuh Herdy
Peraturan KPI yang terlalu ketat dan kaku membuat Parpol enggan berkampanye pada radio resmi dan lebih memilih menggunakan radio ilegal yang bisa memenuhi keinginan partai.
“Mereka bebas berkampanye, bisa membranding radio ilegal sesuai selera partai, harganya sesuai selera partai dan operator radionya juga merasa tidak melakukan pelanggaran,” jelas Herdy.
Herdy yang juga menjabat Ketua Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB )tersebut berharap kepada semua pihak agar bisa bersikap adil dan bijaksana.”Harusnya aturan dan regulasi itu dibuat untuk kepentingan semua pihak,” pungkasnya.
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto, mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Caleg dan pasangan Presiden-Wakil Presiden yang kampanye di radio ilegal.”Belum ada laporan yang masuk terkait itu Mas,” jawabnya melalui sambungan WhatsApp (WA).