Bangkalan, seblang.com – Dua pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diamankan oleh tim gabungan resmob Polres Bangkalan.
Kedua pelaku, SN dan AB, tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban, M, ke Polsek Galis.
“Dari laporan M ke Polsek Galis karena kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” ujar AKBP Febri, Jumat (15/12).
Setelah mendapatkan keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua pelaku yang kini diamankan.
“Jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka di Kecamatan Modung. Pemilik rumah tersebut merupakan penadah,” kata AKBP Febri.
Menurut AKBP Febri, korban bersama warga dan petugas mengepung rumah salah satu pelaku.
“Rumah SN dikepung, dan pelaku berhasil diamankan,” lanjut Kapolres Bangkalan.
Setelah ditangkap, SN mengaku bahwa sapi yang dicurinya dititipkan oleh AB. AB pun ditangkap di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.
“AB kami tangkap setelah interogasi dengan SN. AB juga mengakui mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban,” tambah AKBP Febri.
Atas perbuatannya, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. SN dan AB dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)