Polres Sampang Tangkap Pelaku Pedofilia

by -663 Views
iklan aston

Sampang, seblang.com – Polres Sampang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka AS (31 tahun) berhasil ditangkap di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Tersangka, warga Provinsi Lampung yang telah menetap di Desa Labuhan selama 5 tahun, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumahnya.

iklan aston

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga Kecamatan Torjun – Sampang, yang anaknya menjadi korban pelaku Pedofilia AS pada hari Jumat (08/12) siang. Dengan bantuan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV warga, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan,” ungkap Iptu Edi pada Rabu (13/12).

Tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.///////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.