Situbondo, seblang.com – Pengerjaan proyek senilai milyaran rupiah di wilayah Kabupaten Situbondo, khususnya rehabilitasi jembatan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, berpotensi terhenti. Pasalnya, pelaksana proyek Yossi S Setiawan, kontraktor dari CV. Berkah Jaya Besuki, terjerat masalah hukum dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Tersangka tersebut antara lain Jaksa Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), dan dua pengendali dari CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya (AIW) dan Yossy S Setiawan (YSS).
Yossi S Setiawan, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso oleh KPK, ternyata juga tengah menggarap proyek di wilayah Situbondo, termasuk proyek jembatan di Desa Sumberkolak dengan menggunakan nama CV Berkah Jaya Besuki.
Tim media Seblang.com memastikan keberadaan proyek di Desa Sumberkolak. Namun, ketika tiba di lokasi, tidak terlihat satupun pekerja yang aktif bekerja. Pekerja yang diwawancarai mengklaim mereka sedang istirahat, dan proyek ini tetap berjalan dengan pemiliknya adalah Yossi.
“Iya, proyek ini milik Yossi. Pekerjaan masih berlangsung, tapi saat ini istirahat dan akan dilanjutkan setelahnya,” ujar salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mungkin karena khawatir mendapat masalah dengan atasan.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Djati, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa kontraktornya menghadapi masalah hukum dengan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa pekerjaan di Langai Desa Sumberkolak tinggal 15% lagi selesai.
“Sudah mulai persiapan tahap pengecoran dan pekerjaan tinggal 15% lagi selesai. Jika terancam mangkrak tidak benar, meskipun kontraktornya menghadapi masalah, progres pekerjaannya sangat bagus, dan saya yakin tetap akan dikerjakan secara profesional hingga selesai, dengan batas akhir pertengahan Desember 2023,” tegasnya, Kamis (24/11/2023).