Jelang Akhir Tahun DPRD Banyuwangi Tetapkan Propemperda Tahun 2024

by -754 Views
Sofiandi Susiadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Pengambilan keputusan penetapan Propemperda tahun 2024 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (23/11/2024).

iklan aston
iklan aston

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi saat membacakan laporan Bapemperda menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.

Rangkaian penetapaa Propemperda 2024 diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi guna memenuhi ketentuan formil amanat peraturan Gubernur JawaTtimur Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Propemperda kabupaten/kota di Jawa Timur Pasal 11 Ayat (1)

“Sebelum Propemperda ditetapkan wajib dikonsultasikan dan dilakukan asistensi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur,” ujar Sofiandi Susiadi dihadapan peserta rapat paripurna dewan

Selanjutnya dia menuturkan Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah.

Sofi menambahkan dengan memperhatikan hasil asistensi dari Gubernur Jatim yang wajib ditindaklanjuti sebagai dasar penetapan Propemperda maka untuk Propemperda pada tahun 2024 lebih memprioritaskan ketentuan yang perlu dipertimbangkan.

Ketentuan tersebut antara lain; merupakan perintah undang- undang/mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender .

Selain itu juga untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.

“Dari hasil konsultasi dan asistensi biro hukum pemerintah provinsi jawa timur dengan berbagai pertimbangan menyepakati propemperda Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 sebanyak 16 raperda,“ ucap Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini.

Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, yaitu; Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya Raperda usulan dewan antara lain; Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Penaggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Pemerataan Akses Air Bersih dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

Sedangkan Raperda usulan Bupati Banyuwangi atau eksekutif antara lain; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2024 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,”jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.

No More Posts Available.

No more pages to load.