Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Bahas Raperda PDRD

by -200 Views
Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, Ketua Gabungan Komisi II dan III Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat memimpin rapat bersama eksekutif di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama eksekutif mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Menurut Ketua Gabungan Komisi II dan III Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

iklan aston

“UU HKPD ini selain telah merubah kebijakan hukum tentang pajak dan retribusi Daerah, Undang Undang ini juga telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ,” ujar Hj. Ni’mah kepada sejumlah wartawan.

Politisi perempuan PKB ini menuturkan perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun, tetap menyerdehanakan jenis dan tarif pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memberatkan serta mendukung kemudahan investasi didaerah.

“Pentingnya kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan nantinya, perda tersebut sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD sehingga target di tahun 2024 tercapai guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi ,” tambah Hj. Ni’mah

Lebih lanjut wakil rakyat asal Kecamatan Giri itu mengungkapkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), menekan pengangguran dan meningkatkan daya saing daerah.“Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hj. Ni’mah menambahkan, Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Dan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah.

“Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah” jelas Hj.Ni’mah.

Oleh karena itu, dalam proses pembahasan pihak legislatif berharap tidak memakan waktu yang lama dan bisa segera tuntas. “Kalau target bisa secepatnya tuntas. Dan ini sudah memasuki tahap pembahasan yang pertama dengan eksekutif khususnya SKPD penghasil ,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.