Pengedar Sabu di Srono Banyuwangi Diringkus Polisi

by -918 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W Sulaksono
IPH pengedar sabu di Srono Banyuwangi

Banyuwangi, Seblang.com – Pria berinisial IPH (47) warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 5.35 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut diduga kuat juga turut diedarkan.

Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi, SH., menjelaskan, kasus ini terkuak berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dari informasi ini petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, berikut sejumlah brang bukti.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mengedarkan atau menjual sabu – sabu ke sejumlah orang,” kata AKP. Achmad Junaedi, Rabu (15/11/2023).

Barang bukti yang diamankan petugas berupa timbangan elektronik, alat bong, sedotan plastik, aksesories tas, dan sebuah Hp, juga diakui adalah miliknya.

“Dari bukti dan pengakuan tersebut, pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

iklan warung gazebo