DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

by -309 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan nota pengantar Raperda inisiatit tentang fasilitasi penyelenggaran Pesantren, Kamis (26/10/2023) pekan lalu.

Rapat paripurna dpimpin Wakil ketua DPRD.HM Ali Mahrus diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir dalam rapat paripurna Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah.

iklan aston
iklan aston

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) dalam nota pengantarnya menyampaikan, secara umum unsur filosofis yang menjadi dasar pertimbangan usulan raperda ini adalah bahwa pondok pesantren merupakan kelembagaan pendidikan keagamaan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, pondok pesantren adalah wujud ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

”Hadirnya pondok pesantren merupakan bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban,” jelas Sofiandi dihadapan rapat paripurna

Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren.

Lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nasional berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara, baik dalam aspek perluasan akses, aspek peningkatan mutu, daya saing, maupun aspek manajemen dan tata kelola, yang secara konstitusional dijamin Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

Namun karena sebarannya berbeda sesuai dengan kewenangan yang ada maka dapat menyebabkan disparitas yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan yang formal dengan lembaga pendidikan keagamaan. penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan terkendala oleh terbatasnya anggaran Kementerian Agama dan tidak masuk dalam dukungan anggaran pemerintah daerah.

”Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui tugas fungsi legislasi nya perlu dibentuk peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini menyampaikan bahwa raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 Nomor : W15.PP.04.02-259 perihal mencakup hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi./////

 

No More Posts Available.

No more pages to load.