Jember, seblang.com – Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan di sebuah minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. Dalam aksi tersebut, dua residivis berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 25 juta, sejumlah rokok dari berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merek Samsung Galaxy Tab, dan PDA mobile.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu pelaku belum diketahui identitasnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,” ujar AKP Abid, Selasa (23/10).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial S (39) dan HP (27), keduanya adalah warga Jember yang merupakan residivis dengan peran berbeda dalam pelaksanaan aksi kriminal ini.
Pelaku S (39) berperan sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak CCTV. Sedangkan HP (27) berperan dalam membackup keamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan cara membobol tembok minimarket dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet. Selanjutnya, mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.
Ketiga tersangka yang memiliki catatan kriminal akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.
Dari tangan pelaku, tim Kalong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang, dan point mobile PDA.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,” ujar AKP Abid.
Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. (*)