Blitar, seblang.com – Puluhan massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar (Kejari), Rabu (18/10/2023). Dalam aksinya mereka membawa 6 tuntutan, yakni :
- Sekda dan BPKAD harus bertanggungjawab secara administrasi dan akibat hukum atas sewa rumah jabatan Wakil Bupati Blitar yang diduga manipulatif.
- Inspektorat harus bertanggung jawab yang diduga lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja aparatur pemerintah daerah.
- Adanya dugaan penempatan ASN dalam mutasi jabatan dikendalikan oleh Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan pengendalian distribusi anggaran serta pelaksanaannya dimasing-masing OPD.
- Kejaksaan Negeri Blitar harus memanggil Sekda Kabupaten Blitar untuk diklarifikasi sebagai Ketua Tim Baperjakat dan yang memiliki otoritas dan pendistribusian anggaran, serta beberapa kepala OPD untuk dimintai keterangan.
- Anggaran sewa rumah jabatan Wakil Bupati harus dicermati dan diusut untuk penyelidikan.
- Mendorong DPRD Kabupaten Blitar untuk menggunakan hak istimewa (hak angket) penyelidikan atas pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
Usai menyuarakan semua tuntutannya di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Jaka Prasetya, selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya atau GPI akan mendorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas kinerja TP2ID yang diduga melakukan intervensi atau mengendalikan kinerja pemerintah daerah di masing-masing OPD dan sebagainya.
Menurutnya, ini adalah salah satu tugas dari pemerintah daerah, dalam hal ini Inspektorat, harus berani menangkal atau memperjelas aturan main di dalam pemerintahan Kabupaten Blitar. “Nah, ini kami menunjukkan merosotnya kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar, karena ketidakmampuan seorang pemimpin atau seorang leader, dalam hal ini bupati,” ungkap Jaka saat ditemui para awak media.
Dan untuk polemik sewa rumah jabatan wakil bupati, Jaka Prasetya membeberkan, waktu aksi di depan kantor BPKAD tadi, kami ditemui oleh pejabat dari BPKAD dan Inspektorat dan kami menanyakan masalah kontrak sewa rumah jabatan Wakil Bupati. “Bagian umum pada saat hearing di dewan menyampaikan tidak ada dan tidak dipasang anggaran untuk sewa rumah jabatan Wakil Bupati tahun 2023, tapi tadi menyampaikan dipasang tapi tidak dicairkan,” ungkapnya.
Apakah betul tidak dicairkan, Jaka menilai kontrak sewa rumah itu diawali dari Januari, kalau kontrak pertama dimulai Mei sampai Desember 2021, selanjutnya Januari 2022 sampai Desember, kemudian yang 2023 kontrak sewa rumah itu pasti dari Januari 2023, otomatis uang kontrak itu sudah diminta.
“Kami sangat membutuhkan Kejaksaan atau APH untuk melakukan lidik, ambil itu dokumen kontrak, juga dokumen tentang penafsir harga itu sesuai atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Agung Wibowo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), yang sempat menemui dan mediasi dengan para pengunjuk rasa mengungkapkan, sebagai APH dan hal ini kejaksaan, terkait TP2ID kalau memang ada bukti yang kuat dan ada laporan, pasti pihaknya akan tetap menindaklajuti.
“Monggo, silahkan membuat laporan dan ada bukti yang kuat, kita tetap tindak lanjuti, itu juga termasuk korupsi kalau memang betul mengkondisikan dan mendapatkan uangnya, yang penting buktinya juga harus kuat,” jelasnya.
Menanggapi soal sewa rumah dinas wakil bupati karena sudah banyak laporan, Kasi Pidsus sudah melakukan klarifikasi. “Untuk sewa rumah dinas sementara dari tim penyelidik di intel sudah mengklarifikasi, kita masih perlu bahan, keterangan dan dokumen-dokumen terkait, nanti akan kita simpulkan bisa naik ke pidsus atau tidak,” tambahnnya.
Unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Blitar berlangsung tertib dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian gabungan dari Polres Blitar dan Polres Kota Blitar. Sebelumnya massa GPI juga berunjuk rasa di depan Kantor Badan Kengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan berlanjut ke kejaksaan dan DPRD Kabupaten Blitar. /////