Tuban, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menangkap seorang pria berinisial FAH (26) yang tinggal di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
FAH diamankan karena diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) lantaran kedapatan memiliki ribuan Pil LL.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., .M.H., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya. Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita 1.300 butir pil dobel L.
“Pelaku telah lama menjadi target operasi terkait peredaran obat pil jenis dobel L tanpa izin,” ujar AKP Teguh di Polres Tuban pada Senin (10/9/2023).
Ribuan pil haram yang disita tidak hanya disimpan dalam rumah, namun sebagian juga ditemukan di luar rumah oleh terduga pelaku.
“Saat diamankan, FAH hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban bersama dengan ribuan butir pil sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Polres Tuban untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya adalah paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.