Banyuwangi, seblang.com – Usai bebas dari penjara M. Yunus Wahyudi, kembali memperjuangkan suara rakyat. Aktivis kelahiran Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, berjuluk Harimau Blambangan tersebut Kamis (05/10/2023) siang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kedatangannya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi mamin fiktif yang menjerat NH, saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun 2021.
“Saya baru 10 hari menghirup udara bebas. Sebagai aktivis kontrol sosial saya akan tetap berjuang menyuarakan suara rakyat. Setelah bebas ini untuk pertama kalinya saya datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menanyakan kelanjutan kasus korupsi dengan tersangka NH, ” jelas M. Yunus Wahyudi, ke sejumlah media.
Sesuai informasi yang ia dapat, status NH telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini menurutnya belum dilakukan penanahan.
“Kalau sudah statusnya tersangka kenapa NH tidak segera ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan,” terangnya.
Dari hal tersebut M. Yunus Wahyudi berharap Kejari Banyuwangi, bisa bersikap tegas dan segera melakukan penangkapan terhadap NH. Hal ini ia katakan, agar rasa keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.//////