Nganjuk, seblang.com – Aparat Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES lantaran diduga sebagai pengedar pil koplo.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa ES berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jatim pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.
“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita sebanyak 580 butir pil koplo siap edar dari tangan ES yang merupakan warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” kata AKBP Muhammad.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa penangkapan ES merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi yang diperoleh dari tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” ujar IPTU Heru.
Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.