Jakarta, seblang.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan komitmennya dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Ini dilakukan dengan tujuan menciptakan iklim sepak bola yang bersih dan bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).
Komitmen ini terbukti melalui penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam konteks ini, Satgas telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
“Hasil penyidikan telah menghasilkan bukti yang cukup, sehingga kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 September 2023.
Keenam tersangka tersebut adalah K sebagai LO wasit, A sebagai kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A yang merupakan wasit cadangan.
Asep menekankan bahwa untuk menjaga iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan yang sedang berlangsung maupun yang telah berjalan.
Selain itu, Asep menggarisbawahi bahwa penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Organisasi sepak bola nasional ini telah menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence and Investigation dari FIFA, yang diterima pada tanggal 24 Juni 2023.
Secara internasional, FIFA menggunakan layanan dari Sport Radar untuk menganalisis dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.
“Dalam laporan tersebut, terdapat bukti praktik match fixing dalam pertandingan dari tahun 2018 hingga 2022. Kemungkinan adanya praktik serupa pada tahun 2023 tidak dapat diabaikan, karena pihak yang terlibat diduga masih aktif di dalam dunia sepak bola Indonesia,” ungkap Asep.
Dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa terdapat indikasi keterlibatan wasit dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan ini, Satgas Anti-Mafia Bola segera mengambil tindakan melalui pelaporan polisi dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, yang diajukan pada tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tindakan ini, Asep menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan fakta mengenai modus operandi yang digunakan oleh klub untuk mempengaruhi wasit dengan memberikan uang sejumlah Rp100 juta di hotel tempat menginap, dengan tujuan agar klub X menang melawan klub Y. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1, dan investigasi terkait hal ini masih berlanjut.
Atas perbuatan mereka, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara itu, tersangka R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda maksimal Rp15 juta.