Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi melalui Polsek Wongsorejo berhasil menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait pemetikan kapuk di lahan KLHK Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Mediasi dilakukan di RM. Lobster, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo pada Kamis (21/09/2023) dan menghasilkan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 002-210923/pks-wongsorejo/bengkak.
Kedua pihak yang bersengketa, yaitu Agus Hidayat selaku pemenang tender, dan Kelompok Tani BSM yang diwakili oleh Saiful serta pihak keamanan KLHK yang diwakili oleh Abdullah, dihadirkan untuk musyawarah.
Mediasi dihadiri oleh Kepala Camat Wongsorejo Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si, Sekcam Wongserejo Drs Ahmad Subhan, Danramil Wongsorejo Kapten Arm Siswandi, Kapolsek Wongsorejo Iptu Taufan Akbar, S.H, Kepala Desa Bengkak Mustain, serta Kepala Desa Alasbuluh Abu Sholeh Said.
Camat Wongsorejo berharap mediasi ini akan mengakhiri konflik dengan baik dan membangun kerjasama yang positif di masa mendatang.
“Semoga dengan musyawarah ini dapat segera mengakhiri persoalan yang ada dan dapat membangun kerjasama yang baik,” ujar Ahmad Nuril, Kamis (21/9).
Sementara itu, Danramil Wongsorejo, Kapten Arm Siswandi, juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa meninggalkan ketegangan.
Hasil mediasi memuat kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak 2 memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada pihak 1 untuk melaksanakan pengelolaan & penjualan buah kapuk seluas kurang lebih 130 HA yang terletak di Areal Bengkak (peta terlampir).
2. Pihak 1 akan memprioritaskan hasil panen buah kapuk kepada pihak 2 dengan mengikuti harga pasar pada saat itu, dan apabila pihak 2 tidak dapat mengikuti harga pasar pada saat itu, maka pihak 1 dapat menjual hasil panen tersebut kepada pihak lainnya.
3. Pihak 2 menerbitkan SPK pengelolaan & penjualan kepada pihak 1 dengan pembayaran kapuk sebanyak 55 ton x Rp 2.500,- = 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
4. Pihak 2 memberikan SPK pengelolaan lahan kapuk tersebut kepada pihak 1, sudah termasuk kewajiban pajak kepada KLHK, dan karena itu pihak 1 terbebas dari biaya lainnya.
5. Titipan pembayaran kewajiban pajak sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh pihak ke 1 kepada pihak ke 2, wajib disetorkan kepada KLHK oleh pihak ke 2, paling lambat 5 hari kerja, dan bukti setor diberikan kembali kepada pihak ke 1.
Kedua belah pihak, termasuk Kelompok Tani BSM (Bengkak Sejahtera Mandiri), dan pihak pemenang tender, berjanji akan mematuhi hasil mediasi tersebut dan semua poin dalam nota kesepakatan dianggap dapat dipertanggungjawabkan.
Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno membenarkan peristiwa tersebut.
Iptu Agus mengatakan konflik tersebut berawal dari konflik yang juga diwarnai adanya pelaporan pidana ini berhasil diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang turut disaksikan Forkopimcam setempat.
Namun demikian, berkat sinergitas tiga pilar antara Kepolisian, TNI, dan pihak Kecamatan Wongsorejo, sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
“Kesuksesan mediasi ini menandai langkah penting menuju perdamaian dan kerjasama yang baik di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, dan wujud dari sinergitas tiga pilar yang berjalan,” pungkas Iptu Agus Winarno. (*)