Sampang, seblang.com – Berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan perampasan handphone yang dilaporkan Marwiyah sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, jum’at (21/07/2023).
Ipda Sujianto menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN yang merupakan warga Desa Rongdalam Kecamatan Omben Sampang itu sudah lengkap atau P-21.
“Kemarin kamis (3/8/2023) pukul 15.00 Wib penyidik Satreskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty SH di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan, selain dua tersangka Curas, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa handphone Samsung galaxy m12 dan redmi 9c beserta dosbooknya, dan barang bukti lainnya.
Ipda Sujianto membeberkan, kedua tersangka ini diduga merampas handphone korbannya di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupeten Sampang, Minggu (11/6/2023). Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
“Dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum merupakan bentuk keseriusan penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Hal ini, kata Sujianto, sekaligus menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100 juta terkait kasus curas atas tersangka IS bin RS dan SH Bin BN.