Bupati Banyuwangi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Dana Santunan JKM ke Ahli Waris

by -242 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Eneng Siti Hasanah, menyalurkan santunan JKM (Jaminan Kematian) kepada dua ahli waris dari dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Penyaluran santunan tersebut dilakukan saat Ipuk menjalankan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Rabu (14/6/2023). Dua ahli waris tersebut masing-masing mendapat santunan Rp. 42 juta.

iklan aston

Ipuk menilai program BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan kerja. Bagi masyarakat yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan segera membuatnya. “Apalagi kalau pekerjaannya sangat berisiko,” tuturnya.

Perlindungan program ini sangat membantu ketika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak di inginkan. Seperti santunan yang diserahkan secara simbolis bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. “Perseta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, kemudian ahli waris mendapat santunan Rp. 42 Juta,” ungkap Ipuk.

BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk santunan saja, kata Ipuk, ada juga untuk jaminan hari tua, pensiun dan beberapa produk lainnya. “Maka masyarakat bisa ikut dengan angsuran yang relatif murah,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, santunan yang diserahkan kepada dua orang ahli waris tersebut adalah peserta yang meninggal dunia saat aktif kepesertaannya selama bertugas di BPD Kabupaten Banyuwangi.

“Inilah bukti mengapa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi para pekerja, baik formal maupun informal,” kata Eneng.

Eneng berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi yang perorangan, hanya Rp 16.800 perbulan bisa ikut dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Eneng.

Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp 42 juta santunan tanpa melihat sebab meninggal dunia. Sedangkan jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapat biaya perawatan kecelakaan tanpa batas, biaya transportasi kecelakaan kerja dan pengganti penghasilan sebanyak Rp. 33 ribu perhari.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.