Mojokerto, seblang.com – Tewasnya Aura Enjelie alias Rara, (15) siswi kelas 3 SMP Negeri 1 Kemlagi, warga Dusun Gapuro, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, terus didalami Polres Mojokerto Kota. Pelaku yang masih satu kelas ini sengaja merencanakan menghabisi korban tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pembunuhan terhadap korban sebelumnya sudah direncanakan. Pelaku AB (15) menghabisi korban di jalan persawahan taka jauh dari rumahnya. Saat menunggu pelaku, korban dicekik dari belakang hingga tewas.
Sebelum dibunuh, korban diajak pelaku AB jalan jalan. Keduanya janjian bertemu di jalan sawah sekitar 150 meter dari rumah pelaku Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi. Korban datang sendiri dengan mengendarai sepeda motor.
“Hari Sabtu (10/06/23) pelaku AB mengajak temannya AD (19) berencana untuk menghabisi korban. Kemudian hari Senin (12/06/23), habis magrib ketika korban menunggu di jalan sawah sekitar 150 meter dari rumah pelaku dari belakang pelaku mengendap-endap lalu mencekik korban hingga terjatuh dan tewas,” kata Kapolres saat rilis di Mapolresta Mojokerto, Rabu (14/06/23).
Setelah dihabisi, pelaku AB membawa korban ke rumahnya. Kemudian AB menjemput AD diajak kerumahnya dan berencana membuang jasad korban. Namun saat di rumah pelaku AD sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal sebanyak dua kali.
“Di rumah pelaku AB (siswa SMP) AD melakukan persetubuhan pada korban yang sudah meninggal. Itu dilakukan saat AB mencari tali dan sak plastik (glangsing) yang akan digunakan membungkus korban,” jelas Kapolresta.
Sekitar pukul 23.00 WIB, jasad korban yang sudah dibungkus sak plastik warna putih, dibawa menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku dan dibuang di parit dekat rel KA di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Lalu kedua pelaku kembali pulang.
“Ada 3 lokasi yang direncanakan untuk membuang korban, di jembatan rejoto, kota karena kondisi terang dan banyak orang, pelaku akhirnya menemukan lokasi di parit, Desa Mojoranu, lokasi penemuan mayat korban,” terang AKBP Wiwit.
Usai membuang jasad korban kedua pelaku membawa HP dan sepeda motor milik korban. HP korban dijual di salah satu counter HP, sedangkan sedangkan motor korban dibawa pelaku AD dengan alasan sepedanya rusak.
“HP korban kita temukan di salah satu counter HP, lalu kita amankan motor korban dan motor pelaku yang digunakan untuk membuang jasad korban,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota. Pelaku AD (19) dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati. Sedangkan pelaku AB (15) dijerat pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 C UU RI tahun 2014, perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda 200 juta./////