Polsek Sempu Banyuwangi dengan Cepat Meringkus Pencuri Kambuhan

by -300 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, Polsek Sempu berhasil meringkus seorang pencuri. Kali ini apes bagi SA yang kedapatan masuk ke dalam rumah warga di Desa Jambe Wangi Kecamatan Sempu Banyuwangi pada Jumat siang (14/04/2023).

Pelaku yang berinisial SA alias Menyok (48) warga Desa Sempu, diamankan petugas setelah dipergoki memasuki rumah warga melalui jendela saat rumah dalam keadaan kosong.

iklan aston

Kejadian ini bermula saat korban bernama Gimin (41) yang sedang bekerja di sawah mendapatkan informasi melalui telepon dari salah seorang tetangga korban bahwa melihat seseorang sedang berada di dalam rumah korban. Akhirnya Gimin bergegas pulang ke rumahnya.

Menurut kesaksian korban dalam laporannya setibanya di depan rumah, dirinya melihat pelaku keluar dari rumahnya dan langsung melarikan diri. Spontan korban mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah makam Dusun Parastembok.

“Spontanitas saya langsung melakukan pengejaran yang dibantu oleh tetangga dan saat itu pelaku kita dapati sedang berada di area pemakaman dusun. Selanjutnya saya laporkan kejadian ini ke Polsek Sempu,” ungkap Gimin.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi, mendapatkan laporan langsung dengan sigap menerjunkan anggotanya, dan segera mengamankan pelaku terduga ke Mapolsek Sempu untuk dilakukan pemeriksaan.

AKP Karyadi mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi dan korban didapati korban sering kehilangan uang yang di simpan di dalam kaleng biskuit saat rumah dalam keadaan kosong untuk ditinggal bekerja di sawah.

Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya pernah mengambil uang korban yang disimpan di dalam kaleng biskuit sebesar Rp. 300.000 saat korban tidak ada di dalam rumahnya

AKP Karyadi menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku saat itu masuk ke rumah korban melalui jendela rumah. “Karena merasa aman dan lancar pelaku mengulanginya dengan cara yang sama namun kali ini pelaku kena apesnya,” tambahnya

Dalam catatan kepolisian pelaku adalah residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pernah 2 kali dipidana dalam kasus yang sama dan kali ini adalah ketiga kalinya.

Atas perbuatannya, SA alias Menyok harus mendekam dibalik jeruji besi sebab terjerat oleh Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 ayat (1) KUHP, dan dipastikan merasakan hari raya Idul Fitri 1444 H dari dalam sel penjara.///////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.