Perhutani Banyuwangi Selatan Amankan Puluhan Kayu Jati Bodong

by -1108 Views
Barang bukti Ilegal Logging (Ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Lagi, petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, berhasil mengamankan puluhan kayu jati tanpa dokumen yang diduga hasil Ilegal loging. Kayu tersebut diamankan petugas saat menggelar operasi gabungan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Selasa (04/04/2023).

Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna membenarkan pengamanan kayu tersebut bersama Polsek Siliragung. Menurutnya, berdasar informasi dari masyarakat terkait adanya tumpukan kayu jati illegal di TKP. Petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut langsung menuju TKP pertama, di Rt 007 Rw 001 Dusun Pacemengan, sekitar Pukul 09.30 WIB.

iklan aston

Di lokasi ini tepatnya di pekarangan kosong petugas mengamankan 21 batang, atau 1,710 M³ kayu gelondongan. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar TKP, petugas menemukan kayu jati olahan di belakang rumah pekarangan warga berinsial MJ, sebanyak 8 batang, atau 0,60092 M³.

Sekitar Pukul 13.30 WIB, petugas melakukan pengecekan di lokasi Rt 002 Rw 002 Dusun Pacemengan. Di TKP kedua ini, tepatnya di belakang pekarangan rumah warga berinisial MT, ditemukan tumpukan kayu jati gelondongan sebanyak 36 batang, atau 3,790 M³.

Jumlah total kayu hasil pengamanan di dua TKP tersebut menurutnya sebanyak 65 batang, atau 6,10092 m3. Kayu temuan yang menurutnya berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ini, kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

“Dasar pengaman kayu, UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti sudah diamankan, dan menyerahkan proses penyelidikan temuan kayu ini ke Polsek Siliragung,” jelas Muchlisin Sabarna. /////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.