Situbondo, Seblang.com – David pemilik UD Sabar Rejeki Lancar melalui kuasa hukumnya kini angkat bicara terkait lahan miliknya Rabu, (08/02/2023) terkait penyerobotan lahan seluas lima haktare, di wilayah Dusun Tanjung Utara Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
Melalui kuasa hukumnya Hasbi Simatupang S.H. asal Jakarta ia melaporkan M asal Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran dengan dugaan pemakaian tanah atau lahan tanpa izin pemilik yaitu UD Sabar Rejeki Lancar.
“Kejadian di lahan milik klien kami sangat kami sayangkan itu terjadi, karena itu jauh dari fakta hukum. Jadi jika boleh saya jelaskan bahwa UD Sabar Rejeki Lancar ini yang pemiliknya atas nama David, sudah memiliki secara sah legal secara hukum, dengan sertifikat hak milik atas nama klien kami yaitu saudara David dan klien kami sudah menguasai sejak tahun 2016. Ada 10 hektare sudah dibuat tambak dan 5 hektare itu dibuat pengembangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasbi Simatupang selaku kuasa hukum UD Sabar Rejeki Lancar menyayangkan kejadian yang kedua kalinya terkait persoalan lahan milik kliennya yang sudah diklaim oleh beberapa orang warga Desa Tanjung Kamal.
“Dua kali Inisial M dan kawan kawannya mematok lahan milik klien kami, sebenarnya dari pihak kami sudah menjelaskan jika lahan tersebut itu milik kami dengan bukti sertifikat atas nama David pemilik UD Sabar Rejeki Lancar,”ujarnya.
Setelah itu sekitar tanggal 14 Desember mereka datang membawa dua alat traktor untuk membajak lahan milik David. “Kami selaku kuasa hokum ditelepon oleh bapak David untuk mengambil langkah Laporan Ke Polres Situbondo pada tanggal 25 Januari 2023. Atas dasar Penyerobotan dan memasuki pekarangan orang tanpa seizin pemiliknya. Disitu laporan kami sudah jelas jika perkara ini ada pidananya, jelas disitu jika orang tersebut kami maksud membajak seluas 200 meter persegi atau dua petak, dari kejadian ini kami sudah melaporkan yang berinisial M dan kawan kawannya ke Polres Situbondo,” ucapnya..
Lebih jauh Hasbi panggilan akrabnya berharap dari persoalan ini, jangan memaksakan hukum dan jangan membuat hukum rimba.
“Ada lembaga yang harus kita hormati dan ada pengadilan bisa kita uji secara perdata dan kita bisa uji secara pidana dari kepolisian. Kita bisa uji disana baik perdatanya maupun pidananya. Jika hukum mengatakan mereka benar, tentu pemilik UD Sabar Rejeki Lancar harus mentaati hukum itu sendiri,” katanya.
Ia berharap jangan ada anarkis nanti masyarakat yang tidak paham persoalan menjadi korban, janganlah seperti itu. “Tujuan kami jelas untuk menciptakan lapangan kerja dan banyak saudara saudara kita di sana yang bekerja. Tolonglah kepada saudara kami Budi Santoso selaku kuasa hukum mereka, jangan memanas manasi ataupun memprofokasi masyarakat, karena jika terus seperti ini yang akan menjadi korban adalah rakyat kecil, dan kami percaya kepada rekan rekan media yang ada di Situbondo akan bersifat netral,” tutupnya.//////