Situbondo, Seblang.com– Salah Satu Aktivis Situbondo H. Fauzan Mistari yang akrab disapa Bronto Seno kembali mendatangi kantor Inspektorat Situbondo menanyakan terkait masalah 12 Desa yang belum menindaklanjuti LHP.
Ternyata dari jumlah tersebut baru 6 desa lama yang diserahkan oleh Inspektorat, itupun kasusnya sebagian besar sudah diproses.
Sedangkan sisanya sebanyak 6 desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa baru LHP nya masih belum diserahkan ke Aparat Penegak Hukum Rabu (8/2/2023)
Aktivis dengan ciri khas kepala plontos Bronto mengatakan, kami datang ke Inspektorat ini bukan satu kali saja tetapi sudah ketiga kalinya, Hari ini kami akan memastikan kepada Inspektorat sudah sampai sejauh mana tindak lanjut dari 58 Desa bermasalah yang masih juga bandel atau belum menidaklanjuti dan belum menyelesaikan LHP nya.
“Dari 58 Desa yang bermasalah, ini sudah ada 46 Desa yang sudah menyelesaikan tindak lanjut LHP Inspektorat. Sedangkan untuk sisanya sebanyak 12 Desa masih belum menindaklanjuti,”jelasnya.
Kata Bronto, dari 12 Desa yang belum menindaklanjuti LHP itu ada 6 desa yang dilakukan oleh Kades lama dan LHP nya semuanya sudah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Dan kasusnya hampir semuanya sudah diproses.
“Bronto mendesak kepada Inspektorat Situbondo supaya 6 desa baru yang bermasalah segera juga dilimpahkan kepada APH, karena deadline waktu yang diberikan sudah lewat 9 hari,” tegasnya.
Ini dilakukan supaya tidak timbul kecurigaan masyarakat terhadap Inspektorat itu diduga bermain mata dengan Pemerintahan Desa yang sudah dikasih waktu bertahun tahun untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan desa tersebut.
“Saya kira ini waktunya atau toleransi yang diberikan oleh Inspektorat sudah sangat banyak kepada 12 desa yang tidak menyelesaikan tindak lanjut LHP,” terangnya.
“Pihak Inspektorat seharusnya sudah tidak memberi waktu dan mengulur ngulur waktu lagi kepada desa yang bandel ini. Serahkan sesegera mungkin LHP nya kepada Aparat Penegak Hukum, agar permasalahan yang dilakukan oleh desa ini segera cepat diproses dan ada efek jera,” sambungnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat, Joko Nur Cahyo mengatakan dari 58 Desa yang bermasalah terkait Dana Desa di tahun 2021-2022 sampai dengan 31 Januari 2023 yang menjadi deadline Inspektorat, itu ada 46 Desa yang sudah menyelesaikan LHP nya. Sedangkan untuk sisanya sebanyak 12 Desa masih belum menindaklanjuti.
“Dari jumlah tersebut, Kata Joko Nur Cahyo itu ada 6 Desa yang harus ditanggung oleh Kades lama dan LHP nya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan hampir semuanya sudah diproses oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Sedangkan untuk sisanya sebanyak 6 desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa baru, LHP nya masih akan diserahkan pada hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” tambahnya.
Setelah data ini kita limpahkan berarti permasalahan ini sudah menjadi ranah Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menindaklanjuti.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan yang akan menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh 12 oknum Kepala Desa lama ataupun baru tersebut akan masuk ke ranah pidana, peringatan, atau hanya sanksi administratif.
“Inspektorat hanya sebatas memeriksa hal yang berkaitan dengan administrasi serta menghitung spektek serta volume pekerjaan dari program yang turun ke masing masing Desa. Begitu ada pengaduan dari masyarakat, langsung kami kroscek dan melakukan investigasi ke Desa yang bersangkutan,” paparnya.
Data lain yang dihimpun selama tahun 2021-2022 ada 58 desa yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan program dana desa (DD) dan ADD yang ada di 17 wilayah kecamatan Kabupaten Situbondo.
Dalam dugaan penyimpangan tersebut ada yang diadukan oleh masyarakat dan ada juga temuan langsung dari Inpektorat. Inspektorat setempat kemudian melakukan investigasi internal. Sebab, pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten. Hasil investigasi itu kemudian diimpahkan ke kejaksaan./////