Banyuwangi, seblang.com – Meski sudah 11 kali masuk keluar penjara, S (47) seorang residivis spesialis pencurian motor (curanmor) asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini seolah-olah tak jera. Dia kembali ditangkap polisi setelah beraksi mencuri motor di 23 TKP.
Polisi pun memberikan hadiah timah panas pada kaki kanan pelaku yang membuatnya terpaksa naik kursi roda saat dihadirkan dalam Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (26/1/2023) sore.
“S ini seorang residivis spesialis curanmor. Dia telah 11 kali masuk keluar penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Kompol Agus menjelaskan, S ini ditangkap setelah kepolisian menerima banyak laporan kasus curanmor dari masyarakat.
Hingga akhirnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi membentuk tim khusus “Macan Blambangan” untuk memburu para pelaku curanmor di Bumi Blambangan.
“Hasilnya, kita berhasil menangkap S yang telah beraksi di 23 TKP, sekaligus penadahnya M (47) asal Jember,” ujar Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan, modus operandi curanmor yang dilakukan S ini pun cukup terbilang nekat. Berbekal obeng dan kunci T, dia tak ragu membawa kabur motor di dalam rumah korban yang saat itu tengah terlelap tidur.
Berdasarkan pengakuannya, aksinya itu dia lakukan seorang diri di 23 TKP yang tersebar di Kecamatan Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo, sejak September 2022 hingga bulan Januari 2023.
“Mungkin karena sudah terbiasa, 11 kali masuk keluar penjara. Jadi mentalnya beda dan tenang saat beraksi,” ujar Kompol Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. “Untuk tersangka S dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5E KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka M dikenakan Pasal 480 ke (1) KUHP,” pungkasnya.///