Banyuwangi, seblang.com –Â Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat, kasus istri gugat cerai suami sangat tinggi pasalnya perkara tersebut jauh lebih tinggi dari kasus suami talak istri.
Panitera pengadilan agama (PA) Banyuwangi, Subandi mengatakan tercatat angka penceraian mulai bulan Januari – November 2022. Mencapai 5.557 kasus.
“Dari jumlah keseluruhan, istri gugat suami mencapai 4.160 orang dan sisanya 1.814 suami gugat istri,” katanya, Senin (05/12/2022).
Menurutnya, jumlah kasus perceraian di Banyuwangi cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2021 lalu, jumlah pasangan yang mengajukan cerai sebanyak 5.601 dalam periode yang sama.
Sedangkan, dari jumlah pengajuan perceraian itu, 4.983 kasus telah diputus. Artinya, jumlah pasangan sebanyak itu telah sah bercerai dan tak lagi menjadi suami istri dan sisanya masih dalam proses.
Sementara itu, pasangan yang bercerai di kabupaten Banyuwangi rata-rata masih didominasi dan di latar belakangi oleh faktor ekonomi, ada sekitar 60 persen.
Namun, ada pula faktor yang menjadi tren dalam beberapa tahun ini, yaitu aktivitas media sosial (medsos).
Subandi menambahkan, sejak sekitar 2010, media sosial menyumbang cukup besar alasan pasangan untuk bercerai. Salah satu pemicu hadirnya pihak ketiga dan aktivitas negatif yang mendorong pasangan untuk bercerai.
“Sekitar 20-30 persen alasan salah satu pihak mengajukan perceraian karena aktivitas di medsos,” ujarnya.
Kemudian, fakta lain yang juga tergolong baru, yakni banyaknya pasangan muda yang memutuskan bercerai, ada kenaikkan jumlah pasangan berusia di bawah 30 tahun yang bercerai dari tahun ke tahun.
“Tahun ini juga banyak. Jumlah pasangan muda bercerai karena beberapa faktor, yang paling dominan dari segi mental,” tegasnya./////