Banyuwangi, seblang.com – Tragedi kecelakaan maut Truk Tangki yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar industri di Pertigaan Sukowidi Banyuwangi sebelumnya diduga milik Pertamina Banyuwangi.
Namun pihak Pertamina Banyuwangi membantahnya, termasuk bahan bakar solar yang dibawanya. Truk tangki BBM itu juga bukan merupakan agen resmi dari Pertamina.
“Itu bukan milik Pertamina atau agen resmi Pertamina. Kalau milik Pertamina ada standarisasi kelayakan dan pasti bahan bakar yang diangkut kita mengetahui,” kata Deden M. Idhani Area Manager Commrel dan SR Patra Niaga Jatimbalinus.
Menurutnya, mobil tangki dengan Nopol AA 1795 DE kapasitas 16 KL merupakan milik PT. Agung Pratama Energi. Sesuai nama yang tertulis di tangki truk tersebut bertuliskan PT.APE. Namun data yang diterima seblang.com pemilik kendaraan tersebut melalui plat nomor kendaraan dimiliki PT yang berbeda.
Lebih jauh ia menjelaskan, Pertamina selalu menekankan Health, Safety, Security, And Environmental (HSSE) yang tinggi dalam operasional sehari-hari dan selalu mengawasi sarana dan fasilitas penyaluran BBM dan LPG salah satunya kelengkapan mobil tangki.
“Kalau Pertamina selalu menerapkan HSSE , termasuk kelengkapan surat kendaraan dan sopir sebelum berangkat kita pastikan aman,” jelasnya.
Lebih jauh menurut Plt.Dinas Perhubungan, Dwiyanto menjelaskan, melalui data Unit Uji Kir Kabupaten Banyuwangi kendaraan tersebut dengan nomor kendaraan AA 1795 DE tidak pernah melalukan uji kir di UPT – PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor ) Kabupaten Banyuwangi.
“Kendaraan tersebut wilayah Kedu Jawa Tengah, UPT-PK B (Uji Kir) Banyuwangi tidak pernah menguji kendaraan truk tangki tersebut. Dan info yang kami terima Bukti Lulus Uji (BLU) nya mati,” jelas Dwiyanto.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Hasyim Wahid juga menuturkan, kendaraan tersebut milik PT. APE. Namun saat proses evakuasi korban dan kendaraan tidak ditemukan dokumen kendaraan tersebut.
“Kendaraan itu milik PT APE, namun saat di lokasi kejadian kami tidak menemukan dokumen kendaraan tersebut. Sopir pun meningal dunia, dan perintah Kasatlantas prosesnya akan dilimpahkan ke Reskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Ipda Hasyim Wahid.
Karena menurutnya, untuk meninjau lebih dalam terkait dokumen kendaraan tersebut bukan wewenang Satlantas Polresta Banyuwangi. “Nanti kami limpahkan ke Reskrim, karena kewenangan kami terbatas,” tambahnya.////