Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bangorejo Terciduk Polisi di Bali

by -378 Views
 Terduga pemerkosa gadis di bawah umur sedang  tanda tangan berkas (Ist)
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Sebut saja korban bernama Bulan, gadis berusia 16 Tahun ini menjadi korban persetubuhan pria berinsial SZ (24) Dusun Ringintelu, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Kronologi kasus tak patut dicontoh tersebut menurut Kapolsek Bangorejo AKP. Mujiono S.Sos, bermula pada Senin 30 Mei Tahun 2022. Sekitar Pukul 15.30 WIB pelaku mengajak Bulan jalan – jalan ke Pantai Pulau Merah, dan pulang kemalaman.

iklan aston

Karena kemalaman, pelaku membawa Bulan ke salah satu Hotel di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran. Sekitar Pukul 22.00 WIB pelaku merayu korban dan menjanjikan akan dinikahi. Karena rayuan itu, korban mau disetubuhi.

Keeskoan harinya, Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB membawa korban ke Bangorejo. Tidak dipulangkan malahan Bulan ditempatkan di rumah kos. Dan aksi persetubuhan itu kembali dilakukan pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Ironisnya, setelah melakukan perbuatan tersebut, keesokan harinya Rabu 1 Juni 2022, korban ditinggalkan sendiri di kamar kos sekitar Pukul 08.00 WIB, dan pelaku langsung menghilang.

Mendapat perlakuan tersebut, kemudian korban pulang ke kediamannya mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Diduga tak terima, kemudian kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Bangorejo. Sejak kejadian itu, korban tidak diketahui keberadaannya.

Berkat kesigapan aparat kepolsian, Kamis 16 September 2022 Unit Reskrim Polsek Bangorejo, mendapat informasi jika pelaku berada di wikayah Denpasar – Bali.

Tak menunggu lama, petugas saat itu langsung melakukan lidik. Jumat (17/09/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas dan digelandang ke Mapolsek Bangorejo, untuk ditindak lebih lanjut.

Kapolsek Bangorejo memaparkan, mulai Bulan Juni Tahun 2022 tersangka melarikan diri berpindah pindah tempat. Akhirnya Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Bangorejo, berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Bali, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku.

“Terduga pelaku sudah berhasil diamankan petugas. Akibat perbuatannya dikenakan Undang undang Tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP. Mujiono.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.