Jual Burung Dilindungi, Warga Muncar Ditangkap Polisi

by -993 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap Tiyo Dwi Saputra, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dia diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan ungkap kasus satwa dilindungi itu merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

iklan aston

“Tersangka ini merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Dia ditangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir,” bebernya.

Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya perdagangan satwa secara ilegal itu dari masyarakat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Alhasil polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 363 ekor burung asal Banyuwangi yang rencananya akan dikirim ke luar kota. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.

“16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing (Cililin), burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo,” beber Kompol Agus.

Agus membeberkan jika harga salah satu burung jenis Cucak Hijau Alas Purwo bernilai antara Rp 2-3 juta. “Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.