Polsek Songgon Tangkap Pengedar Pil Trex, Mendapati Barang Bukti Plastik Klip Bekas Sabu 

by -443 Views
Pelaku dan barang bukti (ist)
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Songgon meringkus tetduga pengedar sedian faramasi tanpa izin edar berinsial MH, warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Pria berusia 32 Tahun ini ditangkap berijut barang bukti pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 2.534 butir.

Selain itu, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku 1 unit HP merek Vivo warna hitam, sebuah timbangan elektrik, 11 biji klip plastik sisa sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil, 3 buah korek api, dan uang tunai Rp. 210.000.00,.

iklan aston

Kapolsel Songgon AKP. Eko Darmawan SH menjelaskan, pelaku ditangkap petugas berawal dari informasi masyarakat. Pelaku diringkus petugas Senin (22/08/2022) sekitar Pukul 14.30 WIB di kediamannya.

Kronologinya bermula saat anggota berpatroli mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada orang yang diduga transaksi pil trex. Mendengar itu, petugaspun langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi warga benar. Dua pria yang diduga melaukan transaksi pil haram itu langsung ditangkap dan dilakikan penggeledahan oleh petugas.

Dari tangan saksi berinsial AM, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 butir pil trex. Dihadapan petugas, saksi ini bisa mendapatkan pil itu dari MH. Mendengar pengakuan saksi, peyugas langsung melakikan penagkapan terhadap MH, dan ditemukan barang bukti tersebut.

“TKP di Dusun Sambungrejo Rt 003 Rw 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Pelaku sudah kita tangkap, barang bukti sudah kita sita dari pelaku. Tindak lanjut penaganan kasus ini kami akan beekordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolsek Songgon.

Pelaku ditangkap petugas, menurutnya pelaku diduga menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.

“Dari tindakannya pelaku melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang AKP. Eko Darmawan SH. ////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.